Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
UNDANG-UNDANG

Tok! DPR Sahkan RUU P2-APBN 2025 sebagai Undang-Undang

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 27 Agustus 2026 | 12.30 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU P2-APBN 2025 sebagai Undang-Undang
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Ketua DPR Puan Maharani.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui pengesahan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2025 sebagai undang-undang.

Setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR membacakan pokok-pokok RUU P2-APBN 2025, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati bertanya 2 kali dan mendapatkan persetujuan seluruh fraksi. Dengan demikian, RUU P2-APBN 2025 resmi disahkan menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU P2-APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Terima kasih," ujarnya sambil mengetuk palu satu kali setelah mendengar persetujuan para fraksi dalam Sidang Paripurna, Kamis (27/8/2026).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kinerja pelaksanaan APBN 2025 tecermin dalam UU P2-APBN 2025. Dokumen tersebut disusun dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain meraih opini WTP, pemerintah akan konsisten menyajikan informasi yang komprehensif dan transparan dalam LKPP. Informasi tersebut diharapkan memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan bagi pemerintah, serta menjadi pengetahuan bagi masyarakat luas.

"Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, pemerintah terus membangun tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional, kompeten, berhati-hati dan berintegrtias," kata Purbaya.

Purbaya menjamin pemerintah akan terus menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN. Terlebih, APBN merupakan instrumen fiskal yang adaptif, responsif, dan efektif dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, APBN 2025 telah mampu menghadapi berbagai tantangan dari dalam negeri maupun global. Contoh, tantangan fragmentasi perdagangan dan eskalasi tensi geopolitik yang mengganggu arus logistik serta mengubah lansekap kerja sama ekonomi multilateral.

"Kita patut bersyukur di tengah gejolak tersebut, stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga. Perekonomian Indonesia pada 2025 tumbuh 5,11%, dengan inflasi terjaga pada level 2,92%, dan defisit anggaran 2,81% dari PDB," tuturnya.

Purbaya juga berharap pemerintah dan DPR bisa meningkatkan kerja sama sehingga APBN dapat dikelola secara lebih efektif, kredibel dan responsif dalam menghadapi berbagai guncangan dan tantangan ke depan.

"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rekomendasi di dalam UU P2-APBN 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Postur APBN 2025

Berdasarkan APBN 2025 yang telah diaudit, realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.765,13 triliun. Pos pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp541,53 triliun, dan hibah sebesar Rp5,43 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun. Pos belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp849,04 triliun.

Dengan demikian, defisit anggaran tercatat sebesar 2,81% dari PDB atau senilai Rp670,34 triliun. Adapun PDB 2025 tercatat senilai Rp23.821,1 triliun.

Postur APBN 2025 juga menunjukan keseimbangan primer mengalami defisit senilai Rp155,94 triliun. Lalu, pembiayaan terealisasi senilai Rp742,73 triliun atau 20,54% lebih tinggi dari target, serta sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) senilai Rp72,40 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.