Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
SE-5/PJ/2026

DJP Perbarui Tata Kelola Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Lain

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 24 Agustus 2026 | 17.30 WIB
DJP Perbarui Tata Kelola Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Lain

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui tata kelola perjanjian kerja sama dengan pihak lain. Pembaruan dilakukan melalui Surat Edaran No. SE-5/PJ/2026 yang menggantikan SE-19/PJ/2014.

Penggantian surat edaran dilakukan karena SE-19/PJ/2014 belum mengakomodasi sejumlah aspek, seperti pemisahan kewenangan penandatanganan, perencanaan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama, permintaan arahan dirjen pajak, serta alur harmonisasi sebelum penandatanganan.

"Dengan demikian, perlu ditetapkan surat edaran direktur jenderal pajak tentang tata kelola perjanjian kerja sama di lingkungan direktorat jenderal pajak," bunyi bagian Umum SE-5/PJ/2026, dikutip pada Senin (24/8/2026).

Melalui surat edaran tersebut, DJP memberikan pedoman tata kelola perjanjian kerja sama untuk unit kerja di lingkungannya. Adanya pedoman diharapkan memberi kejelasan, keseragaman, dan meningkatkan kualitas dalam tata kelola perjanjian kerja sama di lingkungan DJP.

Tata kelola kerja sama yang diatur melalui surat edaran tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi perjanjian kerja sama dengan mitra. Mitra yang dimaksud meliputi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain (ILAP).

SE-5/PJ/2026 menegaskan kerja sama antara DJP dengan mitra dituangkan dalam naskah perjanjian dalam negeri yang berbentuk: (i) perjanjian kerja sama; atau (ii) bentuk lain yang disepakati. Adapun perjanjian kerja sama dapat disusun dalam bentuk nota kesepahaman atau tanpa didahului nota kesepahaman.

Selain itu, SE-5/PJ/2026 membagi kewenangan penandatanganan perjanjian kerja sama menjadi 3. Pertama, perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh dirjen pajak berdasarkan: usulan dari unit inisiator berdasarkan kebutuhan; atau arahan dari dirjen pajak.

Kedua, perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh pejabat eselon II di lingkungan kantor pusat DJP. Ketiga, perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP.

SE-5/PJ/2026 juga memperkenalkan unit inisiator, unit penyusun, dan unit terkait, sebagai pihak yang mengelola perjanjian kerja sama DJP. Unit inisiator menjadi pihak yang mengidentifikasi kebutuhan dan mengusulkan pelaksanaan kerja sama, serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerja sama.

Selanjutnya, unit penyusun adalah unit di lingkungan DJP yang bertanggung jawab atas tata kelola perjanjian kerja sama. Sementara itu, unit terkait adalah unit di lingkungan DJP selain unit inisiator dan unit penyusun yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dengan substansi perjanjian kerja sama.

Selain mengatur proses penyusunan hingga penandatanganan, SE-5/PJ/2026 menambahkan ketentuan mengenai pelaksanaan perjanjian kerja sama. Berdasarkan SE-5/PJ/2026, apabila terdapat hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian maka dapat disusun petunjuk teknis pelaksanaan kerja sama.

Selain itu, DJP juga memperkuat mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dilakukan paling sedikit 1 kali dalam setahun, sedangkan perkembangan perencanaan dan penyusunan perjanjian dipantau secara triwulanan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.