Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PMK 44/2026

Tunjuk PIC atau Pihak Terkait di Coretax, Apa Sama dengan Beri Kuasa?

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2026 | 18.00 WIB
Tunjuk PIC atau Pihak Terkait di Coretax, Apa Sama dengan Beri Kuasa?
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Penunjukan Person in charge (PIC) atau pihak terkait dalam Coretax apakah sama dengan pemberian kuasa wajib pajak?

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

“… tidak memerlukan penunjukan sebagai seorang kuasa dalam hal … dilaksanakan oleh wajib pajak/wakil wajib pajak, atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur suatu kegiatan tertentu dapat dilakukan oleh karyawan wajib pajak,” tulis DJP dalam materi di laman resminya.

Nah, PIC atau penanggung jawab dalam Coretax harus merupakan pengurus. Dengan demikian, PIC berkedudukan sebagai wakil wajib pajak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak, bukan sebagai kuasa. Oleh karena itu, PIC tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus.

Seperti diketahui, untuk wajib pajak badan, yang bertindak sebagai wakil adalah pengurus, baik yang namanya tercantum dalam akta maupun yang tidak tercantum tetapi memiliki kewenangan menentukan kebijakan perusahaan. Simak ‘Begini Perbedaan Wakil, Kuasa, dan Karyawan Wajib Pajak’.

Sementara itu, pihak terkait di Coretax terdiri atas beberapa peran. Jika role access pihak terkait sebagai penanda tangan (signer) Surat Pemberitahuan (SPT) dan pengajuan permohonan administrasi, pihak terkait tersebut harus merupakan pengurus wajib pajak.

Kemudian, untuk role access sebagai penanda tangan (signer) faktur pajak dan bukti potong atau pembuat konsep (drafter) SPT, pihak terkait tidak harus merupakan pengurus dan tidak perlu ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

DJP menjelaskan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, terdapat ketentuan yang memungkinkan kegiatan tertentu dilaksanakan oleh karyawan, misalnya pembuatan faktur pajak dan bukti potong.

Selain itu, terdapat konsep pemberian akses yang terbatas kepada karyawan dalam implementasi Coretax, misalnya sebagai drafter SPT dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak. Dalam hal ini, karyawan tidak sedang menjalankan fungsi sebagai kuasa sehingga tidak membutuhkan Surat Kuasa Khusus.

“Role akses yang diberikan kepada karyawan tersebut tidak mengubah kedudukan hukum karyawan dalam hubungannya dengan DJP. Dalam hal karyawan akan ditunjuk sebagai kuasa maka diperlukan Surat Kuasa Khusus dan harus memenuhi persyaratan dalam PMK 44/2026,” imbuh DJP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.