LEBARAN 2024

THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Dian Kurniati
Sabtu, 16 Maret 2024 | 13.00 WIB
THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Warga menunjukkan uang baru di samping mobil penukaran uang Bank Indonesia (BI) di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerja/buruh.

Ida mengatakan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, serta tidak boleh dicicil. Dia pun bakal segera menerbitkan surat edaran kepada gubernur mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"THR adalah kewajiban para pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Ida mengatakan pembayaran THR bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Sebagaimana diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.

Beleid ini mengatur THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik. Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perusahaan juga dimungkinkan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undanganan. Permenaker 6/2016 mengatur perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan, atau kebiasaannya telah mengatur besaran THR yang lebih besar dari ketentuan, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dapat mengikuti kebiasaan tersebut.

Ida menyebut pemerintah juga akan kembali membuka posko yang melayani konsultasi atau aduan mengenai pembayaran THR. Posko ini dapat dimanfaatkan baik pengusaha maupun pekerja.

"Nanti hari Senin atau Selasa surat itu akan kami edarkan sekaligus kami membuka posko THR," ujarnya.

PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 turut mengatur pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara pada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.