Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menambah investasi pada 6 lembaga keuangan internasional (LKI) pada tahun ini.
Melalui PMK 56/2023, pemerintah menyatakan penambahan investasi pada LKI bersumber dari APBN 2023. PMK ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU 28/2022 tentang APBN 2023.
"Peraturan menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan investasi pemerintah pada LKI tahun anggaran 2023," bunyi Pasal 2 PMK 56/2023, dikutip pada Rabu (24/5/2023).
Penambahan investasi pemerintah akan dilakukan kepada Islamic Development Bank (IsDB); International Fund for Agricultural Development (IFAD); International Development Association (IDA); International Finance Corporation (IFC); International Bank for Reconstruction and Development (IBRD); dan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF).
Penambahan investasi pemerintah pada IsDB senilai Rp266,79 juta atau setara dengan US$18,08 juta berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas US$5,6 juta dan US$12,48 juta. Kemudian pada IPAF, nilai penambahan investasi pemerintah senilai Rp44,25 miliar atau setara US$3 juta berupa pembayaran tunai.
Sedangkan untuk IDA, pemerintah akan melakukan penambahan investasi senilai Rp256,17 miliar berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas Rp169 miliar dan Rp87,17 miliar. Pada ICF, pemerintah akan melakukan penanaman investasi senilai Rp336,06 miliar atau setara US$22,78 juta berupa pembayaran tunai.
Setelahnya, ada penambahan investasi pemerintah pada IBRD senilai Rp487,9 miliar atau setara US$33,07 juta berupa pembayaran tunai. Terakhir, penambahan investasi pemerintah dilakukan kepada CGIF senilai Rp132,75 miliar atau setara US$9 juta berupa pembayaran tunai.
Pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada LKI ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal selaku kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi pemerintah. Penambahan investasi pemerintah tersebut dapat melebihi nilai yang ditetapkan sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam UU APBN 2023.
Nilai definitif penambahan investasi pemerintah pada LKI nantinya akan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan (KMK) setelah pelaksanaan penambahan investasi pemerintah.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 16 Mei 2023]," bunyi Pasal 8 PMK 56/2023. (sap)