SPT TAHUNAN

Deadline SPT Hari Ini, Ada Kantor Pajak yang Buka hingga Tengah Malam

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 April 2026 | 08.30 WIB
Deadline SPT Hari Ini, Ada Kantor Pajak yang Buka hingga Tengah Malam
<p>Ilustrasi.&nbsp;ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pada hari terakhir penyampaian SPT Tahunan 2025, sejumlah kantor pajak akan buka hingga malam.

Kebanyakan KPP yang buka pada malam hari menyediakan pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan hingga pukul 21.00 waktu setempat. Namun, sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) di bawah Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengumumkan buka hingga pukul 24.00 WITA.

"KPP Pratama Tarakan juga memperpanjang jam layanan khusus pada tanggal ... ⁠30 April 2026 [pukul] 08.00-24.00 WITA," bunyi keterangan foto yang diunggah KPP Pratama Tarakan di Instagram, dikutip pada Kamis (30/4/2026).

Kantor pajak biasanya buka pada pukul 08.00-16.00. Kendati demikian, sejumlah kantor memutuskan memperpanjang durasi layanannya untuk membantu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan di luar jam kerja.

Selain KPP Pratama Tarakan, kantor di bawah Kanwil DJP Kaltimtara yang hari ini mengumumkan buka hingga pukul 24.00 adalah KPP Pratama Bontang, KP2KP Nunukan, dan KP2KP Malinau. Layanan yang tersedia difokuskan pada pelaporan SPT Tahunan melalui coretax.

Dengan demikian, wajib pajak bisa meminta asistensi untuk aktivasi akun coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, serta pendampingan pelaporan SPT Tahunan.

"Yuk, manfaatkan penambahan jam layanan ini agar pelaporan SPT kamu bisa selesai tepat waktu. Kami siap mendampingi sampai tengah malam," tulis KP2KP Malinau dalam keterangan foto di Instagram.

Selain kantor-kantor tersebut, sejumlah kantor pajak lainnya juga menginformasikan buka hingga malam hari. Anda dapat memantau informasi tersebut melalui akun media sosial masing-masing kantor yang detailnya ada di sini https://pajak.go.id/unit-kerja.

UU KUP mengatur wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Meski demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. Dengan begitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan sama-sama berakhir hari ini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.