KEP-252/PJ/2025

DJP Siapkan Regulasi Pajak yang Lebih Adil terhadap HWI

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 April 2026 | 09.30 WIB
DJP Siapkan Regulasi Pajak yang Lebih Adil terhadap HWI
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menyusun regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap kelompok wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI).

Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029 tertulis pengaturan pajak terhadap HWI akan menjadi bagian dari RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.

"[Urgensi RPMK adalah] pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak seperti pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI," bunyi kutipan Renstra DJP 2025-2029, dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Regulasi untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil tersebut diharapkan bisa selesai pada 2028.

Sebagai informasi, pengawasan terhadap wajib pajak grup dan HWI masih menjadi prioritas DJP dalam memperkuat basis pajak. Wajib pajak HWI telah diadministrasikan pada satu kantor pelayanan pajak (KPP) khusus pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, yakni KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebagai wajib pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dengan mengacu pada beberapa kriteria, mulai dari peredaran usaha, jumlah penghasilan, jumlah pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, grup wajib pajak atau pemilik manfaat, hingga pertimbangan lain dari dirjen pajak.

KPP Wajib Pajak Besar tersebut mengelola kurang lebih sebanyak 1.000 wajib pajak HWI.

Pada akhir tahun lalu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menyatakan telah memanggil sejumlah HWI untuk mengklarifikasi data-data yang terkait dengan pajak. Menurutnya, DJP memiliki data-data yang bisa menjadi landasan untuk melakukan benchmarking atas kepatuhan para wajib pajak.

Adanya kesengajaan dari wajib pajak HWI yang mengisi dan menyampaikan SPT secara tidak benar dianggap menciptakan paradoks pada kebijakan fiskal.

"Kita bisa melihat di situ ada paradoks, paradoks di mana seharusnya kebijakan itu bisa menjadi penyeimbang supaya ketimpangan sosial, ketimpangan penghasilan, itu bisa terminimalisasi," ujar Bimo pada Desember 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.