JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Rencananya, beleid ini akan berlaku mulai 1 Mei 2026.
Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyatakan aturan teranyar mengenai restitusi dipercepat akan menggantikan sekaligus mencabut regulasi sebelumnya. Adapun regulasi yang dimaksud ialah PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026," tulis DJPP Kemenkum, Selasa (14/4/2026).
Dalam proses harmonisasi tersebut, DJPP dan kementerian terkait membahas berbagai aspek penting terkait dengan restitusi dipercepat. Salah satunya ialah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak yang menjadi dasar bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam menentukan pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak kepada wajib pajak.
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum maka permohonan restitusi dipercepat dapat ditolak.
Selain itu, RPMK tersebut bakal memuat ketentuan perihal jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Adapun ketentuan mengenai jangka waktu tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024.
Secara umum, sederet ketentuan perihal restitusi dipercepat dibahas dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada akhir pekan lalu.
Rapat pengharmonisasian digelar oleh DJPP Kemenkum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pengharmonisasian yang dilaksanakan pada 6 April 2026.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, pemerintah bertujuan untuk menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum.
"Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat," sebut DJPP Kemenkum dalam keterangan resmi. (rig)
