PERPRES 5/2026

Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 14 April 2026 | 12.00 WIB
Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Begini Perinciannya
<p>Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan hakim ad hoc. Kenaikan tunjangan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 5/2026 yang sudah berlaku mulai 4 Februari 2026.

Beleid tersebut menyesuaikan hak keuangan dan fasilitas untuk hakim ad hoc yang sebelumnya diatur dalam Perpres 5/2013 s.t.d.d Perpres 42/2023. Perubahan dilakukan karena hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, termasuk tunjangan, sudah lama tidak dilakukan penyesuaian.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas,... Perpres 5/2013 s.t.d.d Perpres 42/2023 perlu diganti,” bunyi pertimbangan Perpres 5/2026, dikutip pada Selasa (14/4/2026).

Meski Perpres 5/2013 sempat direvisi melalui Perpres 42/2023, revisi tersebut hanya menambahkan pengaturan hak keuangan dan fasilitas untuk hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). Sebab, ketentuan tunjangan untuk hakim ad hoc HAM belum tercantum dalam Perpres 5/2013.

Sementara itu, tunjangan untuk hakim ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan, tetap mengacu pada Perpres 5/2013. Hal ini berarti besarnya tunjangan untuk hakim ad hoc belum mengalami penyesuaian selama 13 tahun.

Untuk itu, Perpres 5/2026 menyesuaikan besarnya tunjangan yang diberikan setiap bulan untuk hakim ad hoc. Perincian tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan tercantum dalam lampiran Perpres 5/2026. Berdasarkan lampiran Perpres 5/2026, berikut besarnya tunjangan hakim ad hoc:

  • Tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi:
  1. Tingkat Pertama senilai Rp49.3 juta (sebelumnya 20,5 juta);
  2. Tingkat Banding senilai Rp62,5 juta (sebelumnya Rp25 juta);
  3. Tingkat Kasasi senilai Rp105,27 juta (sebelumnya Rp40 juta).
  • Tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial:
  1. Tingkat Pertama senilai Rp49,3 juta (sebelumnya Rp17,5 juta);
  2. Tingkat Kasasi senilai Rp105,27 juta (sebelumnya Rp32,5 juta).
  • Tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan:
  1. Tingkat Pertama senilai Rp49,3 juta (Rp17,5 juta).
  • Tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan HAM:
  1. Tingkat Pertama senilai Rp49,3 juta (sebelumnya Rp24 juta);
  2. Tingkat Banding senilai 62,5 juta (sebelumnya Rp29,28 juta);
  3. Tingkat Kasasi senilai Rp105,27 juta (sebelumnya Rp35,722 juta).
  • Tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Niaga:
  1. Tingkat Pertama senilai Rp49,3 juta;
  2. Tingkat Kasasi senilai Rp105,27 juta

Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan tersebut sudah termasuk pajak penghasilan (PPh). Selain itu, hakim ad hoc yang berasal dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menerima tunjangan hakim ad hoc tidak berhak atas penghasilan sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dari instansi tempat hakim ad hoc tersebut berasal.

Selain tunjangan bulanan, hakim ad hoc juga diberikan atas rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.

Berbagai hak keuangan dan fasilitas tersebut diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai hakim ad hoc pada pengadilan. Selanjutnya, pemberian hak keuangan dan fasilitas tersebut akan dihentikan apabila hakim ad hoc berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya.

Adapun hakim ad hoc yang berhenti dan/atau diberhentikan tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan tunjangan bagi hakim karier melalui Peraturan Pemerintah (PP) 42/2025.

Sebagai informasi, hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan pada penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 48/2009, tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus. Misalnya, kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, perselisihan hubungan industrial, dan telematika (cybercrime). Simak Apa Itu Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.