PENGADILAN pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Dasar hukum pembentukan pengadilan pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).
Merujuk Pasal 6 dan Pasal 7 UU 14/2002, susunan pengadilan pajak terdiri atas pimpinan (seorang ketua dan paling banyak 5 orang wakil ketua), hakim anggota, sekretaris, dan panitera. Selain itu, pengadilan pajak juga mengenal adanya hakim ad hoc sebagai hakim anggota.
Lantas, apa itu hakim ad hoc pada pengadilan pajak?
Merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Hakim ad hoc, berdasarkan pada Pasal 32 UU 48/2009, diangkat pada pengadilan khusus. Adapun pengadilan khusus merupakan pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Secara lebih terperinci, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Contoh pengadilan khusus itu antara lain pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, dan pengadilan tindak pidana korupsi yang berada di lingkungan peradilan umum. Selain itu, ada pula pengadilan pajak yang berada di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara.
Lebih lanjut, berdasarkan pada penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 48/2009, tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus. Misalnya, kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, perselisihan hubungan industrial, dan telematika (cybercrime).
Selain dalam UU 48/2009, istilah hakim ad hoc juga dapat dijumpai pada Pasal 9 ayat (2) UU 14/2002. Pasal tersebut menyatakan ketua pengadilan pajak dapat menunjuk hakim ad hoc sebagai hakim anggota untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus.
Tata cara penunjukan hakim ad hoc pada pengadilan pajak ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan No.449/KMK.01/2003 tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak (KMK 449/2003).
Mengacu Pasal 1 KMK 449/2003, hakim ad hoc adalah ahli yang ditunjuk oleh ketua pengadilan pajak sebagai anggota majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa tertentu. Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai ahli adalah seseorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 tahun.
Merujuk pada Pasal 2 ayat 2 KMK 449/2003, seorang ahli dapat ditunjuk menjadi hakim ad hoc apabila memenuhi 7 syarat. Pertama, merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Keempat, tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat organisasi terlarang. Kelima, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Keenam, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani. Adapun penunjukan hakim ad hoc sebagai anggota majelis ditetapkan oleh ketua pengadilan pajak dalam suatu penetapan.
Dalam penunjukan hakim ad hoc, ketua pengadilan pajak wajib mempertimbangkan 3 hal. Pertama, sifat kompleksitas sengketa yang dihadapi. Kedua, aspek internasional dan penerapan hukumannya. Ketiga, wawasan, keahlian, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus yang bersangkutan.
Adapun, dalam persidangan, hakim ad hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan anggota majelis lainnya. Sebelum menjalankan tugas dan jabatannya, hakim ad hoc juga harus mengucapkan sumpah atau janji di hadapan ketua pengadilan pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim ad hoc pada pengadilan pajak dapat disimak dalam UU 14/2002 dan KMK 449/2003. (kaw)