ADMINISTRASI PAJAK

Khawatir Data Pribadi WP Bocor, DJP Minta Jangan Pakai Joki Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 09 April 2026 | 16.00 WIB
Khawatir Data Pribadi WP Bocor, DJP Minta Jangan Pakai Joki Coretax
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan risiko kebocoran data pribadi atau badan usaha jika wajib pajak menggunakan jasa tidak resmi, seperti joki coretax yang ditawarkan melalui media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak mungkin merasa dimudahkan untuk sementara waktu. Terlebih, harga jasanya relatif murah. Namun, wajib pajak harus berhati-hati karena data pribadi bisa disalahgunakan.

"Mungkin mereka [joki coretax] memberikan kemudahan, bapak ibu jadi enggak ribet. Namun, tolong diingat bahwa dengan memberikan kepada pihak-pihak yang bukan resmi dari DJP itu berarti sudah memberikan data-data Anda," katanya, dikutip pada Kamis (9/4/2026).

Inge menjelaskan ketika hendak login akun coretax, wajib pajak harus menyerahkan serangkaian data pribadi. Contoh, nomor KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan password, baik password lama ataupun password baru yang dibuat oleh joki.

Dia khawatir data wajib pajak tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai joki coretax. Terlebih, mereka juga bukan pihak profesional berlisensi resmi.

"Kita tidak tahu apa yang bisa dilakukan seseorang yang memahami data-data pribadi kita terhadap akun perpajakan kita sendiri. Mohon hati-hati, jangan sampai memanfaatkan pihak eksternal yang tidak dikenal. Jangan tergiur dengan harga murah," tuturnya.

Selama periode pelaporan SPT, lanjut Inge, tak sedikit jumlah kasus penipuan yang sampai menguras rekening wajib pajak. Untuk itu, dia tidak ingin kejadian nahas itu terjadi kepada wajib pajak individu dan badan yang menyerahkan data pribadinya kepada joki.

Lain halnya DJP yang memang bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Kewajiban menjaga rahasia ini telah terikat oleh sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 34 UU KUP s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Daripada memakai jasa joki, Inge menyarankan wajib pajak bisa datang langsung ke helpdesk kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas pajak.

Selain itu, wajib pajak bisa menyimak video tutorial yang bisa diakses secara online melalui media sosial dan website resmi DJP. Video tersebut memuat tentang cara mengakses coretax, melakukan aktivasi akun coretax, serta mengisi SPT Tahunan.

"Itu semua gratis, dibandingin bayar [joki coretax] Rp20.000 lumayan bisa beli kopi segelas. Kita juga bisa belajar melakukan kewajiban kita dengan benar," ujar Inge.

Sebagai informasi, bertepatan dengan masa pelaporan SPT muncul banyak akun media sosial yang menjajakan jasa joki coretax kepada wajib pajak. Jasa yang ditawarkan antara lain aktivasi akun coretax dan pengisian SPT Tahunan orang pribadi dan badan.

Jasa joki coretax tersebut dibanderol mulai dari Rp20.000 hingga Rp100.000 sekali pelaporan. Adapun unggahan mengenai joki coretax ini marak ditemukan di media sosial Threads dan TikTok. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.