JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia memandang UU Konsultan Pajak perlu memuat klausul yang memberikan kepastian hukum bagi para pelaku profesi dimaksud.
Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani mengatakan profesi konsultan pajak saat ini masih rentan dikriminalisasi meski sudah melaksanakan tugas profesinya berdasarkan iktikad baik.
"Ini menciptakan ketakutan dalam menjalankan profesi yang pada akhirnya menurunkan kualitas layanan dan profesionalitas," katanya dalam diskusi panel yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dikutip pada Selasa (7/4/2026).
Selama ini, lanjut Susy, konsultan pajak masih belum memiliki hak imunitas. Hal ini berbeda dengan advokat yang sudah memiliki hak imunitas berdasarkan undang-undang.
"Kalau sudah masuk bukper dan penyidikan, ditunjuk lawyer yang tidak mengerti pajak untuk menangani. Ini karena kami takut dikriminalisasi. Kami tidak punya perlindungan dan UU padahal itu pekerjaan konsultan pajak," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Susy, konsultan pajak ke depannya perlu mendapatkan hak sehingga pelaku profesi dimaksud bisa membela hak-hak wajib pajak secara maksimal.
"Undang-undang akan melindungi konsultan pajak dari kriminalisasi," tuturnya.
Susy menekankan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan edukasi dan pendampingan, pengurangan sengketa, serta peningkatan penerimaan.
Sebagai informasi, IKPI menggelar diskusi panel mengenai UU Konsultan Pajak yang menghadirkan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani selaku narasumber.
Tak ketinggalan, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati turut hadir dalam diskusi panel selaku keynote speaker. (rig)
