PER-3/PJ/2026

Catat! Ada 13 Kondisi yang Bikin SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 28 Maret 2026 | 17.30 WIB
Catat! Ada 13 Kondisi yang Bikin SPT Dianggap Tidak Disampaikan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak, baik secara online maupun manual menggunakan kertas (hardcopy), akan dilakukan perekaman isi SPT oleh Ditjen Pajak (DJP).

Perlu diperhatikan, SPT bisa dianggap tidak disampaikan apabila saat perekaman SPT, DJP menemukan bahwa dokumen data tata cara penyampaiannya tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.

"Perekaman isi Surat Pemberitahuan dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan," bunyi Pasal 17 ayat (2) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).

Secara terperinci, ada 13 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan. Pertama, SPT tidak ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Kedua, SPT Tahunan PPh disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang belum mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Ketiga, SPT Tahunan PPh disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Keempat, SPT tidak diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.

Kelima, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan 3 tahun sesudah berakhirnya bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Keenam, SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Ketujuh, SPT Pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Kedelapan, pembetulan atas SPT Tahunan PPh karena wajib pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan tersebut, tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima sederet surat tersebut.

Kesembilan, tidak terdapat pembayaran di sistem untuk SPT berstatus kurang bayar. Kesepuluh, terdapat kesalahan penghitungan dan/atau jumlah pajak yang dibayar tidak sama dengan jumlah kurang bayar dalam SPT.

Kesebelas, wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tidak tervalidasi oleh sistem administrasi DJP.

Kedua belas, pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tidak tervalidasi oleh sistem administrasi DJP, dalam hal wajib pajak memilih menggunakan NPPN untuk menentukan penghasilan neto.

Ketiga belas, surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tidak tervalidasi oleh sistem administrasi DJP, dalam hal wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.

Bila SPT dianggap tidak disampaikan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.