ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Maret 2026 | 19.00 WIB
Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan tahapan pembuatan bukti potong penyetoran sendiri atas PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan di Coretax DJP oleh wajib pajak orang pribadi.

Kring Pajak menjelaskan pembuatan bukti potong penyetoran sendiri atas PPh final sewa tanah dan/atau bangunan dapat diakses pada menu eBupot di Coretax DJP. Setelah itu, pilih Penyetoran Sendiri dan klik Create eBupot SP.

“Pilih masa pajak sesuai bulan perolehan penghasilan atas sewa. Lalu, pada bagian Fasilitas pilih Tanpa Fasilitas. Untuk Nama Objek Pajak, pilih Persewaan Tanah dan/atau Bangunan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (25/3/2026).

Selanjutnya, pada bagian Dokumen Referensi, diisi dengan detail dokumen yang sesuai. Misalnya, dokumen perjanjian sewa. Setelah selesai mengisi, klik tombol Submit, akan kembali ke laman tabel eBupot "Belum Terbit". Lalu, pilih bukti potong (bupot) yang baru dibuat lalu klik Terbitkan.

Dalam hal bupot yang telah dibuat ternyata tidak muncul pada sub menu belum terbit/sudah terbit, wajib pajak disarankan untuk melakukan beberapa langkah berikut sebelum mengakses Coretax DJP kembali.

Pertama, wajib pajak diminta untuk memastikan jaringan internet lancar dan stabil. Kedua, clear cache & cookies pada browser. Ketiga, wajib pajak dapat menggunakan private/incognito window. Keempat, wajib pajak juga dapat menggunakan jaringan/browser/perangkat lain.

Kelima, wajib pajak juga dapat mengklik tombol refresh untuk mengambil data terbaru. Keenam, wajib pajak dapat mencoba kembali secara berkala.

Apabila seluruh hal di atas telah dilakukan, tetapi data bupot yang diperlukan tetap tidak muncul maka pastikan bukti potong tersebut sudah dibuat dan diterbitkan. Namun, jika sampai saat ini data tersebut belum tersedia, wajib pajak dapat berkonsultasi di Helpdesk KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.