SPT TAHUNAN

Ketimbang DJP Online, DJP Yakinkan Lapor SPT via Coretax Lebih Gampang

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 07 Maret 2026 | 15.30 WIB
Ketimbang DJP Online, DJP Yakinkan Lapor SPT via Coretax Lebih Gampang
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax jauh lebih mudah ketimbang lewat DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kemudahan tersebut antara lain tecermin dari penyederhanaan formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan penyederhanaan ini, wajib pajak tidak perlu lagi pusing memilih formulir yang sesuai.

"Pelaporan dengan coretax kita desain untuk lebih mudah," katanya, dikutip pada Sabtu (7/3/2026).

Inge menjelaskan pada coretax hanya terdapat 1 jenis SPT Tahunan untuk orang pribadi, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berbeda dengan era DJP Online, saat itu terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770SS.

Pada era coretax, wajib pajak tetap bisa memilih jenis SPT Tahunan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan pada bagian induk SPT. Namun, terdapat ketentuan yang perlu menjadi perhatian wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menghitung penghasilan netonya menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) berdasarkan PER-17/PJ/2015.

Wajib pajak mesti menyampaikan permohonan NPPN pada akun coretax masing-masing pada menu "Layanan Administrasi". Apabila terlambat atau tidak mengajukan permohonan penggunaan NPPN, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilannya menggunakan metode pembukuan.

Inge juga menyebut proses pengisian SPT Tahunan melalui coretax telah didesain dengan alur yang mudah diikuti oleh wajib pajak. Terlebih, dengan fitur data prepopulated yang lebih canggih sehingga berbagai bukti potong langsung tersedia untuk wajib pajak.

Fitur data prepopulated tersebut diharapkan mampu meminimalkan kesalahan input dalam SPT Tahunan.

"Buka akun pajaknya dan cari di Dokumen Saya. Tinggal diklik, nanti bukti potong keluar sendiri, otomatis ter-prefill dengan coretax," ujarnya.

Perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.