KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awardee Dapat Beasiswa Dari Uang Pajak, Dirut LPDP Wanti-Wanti Begini

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 26 Februari 2026 | 15.45 WIB
Awardee Dapat Beasiswa Dari Uang Pajak, Dirut LPDP Wanti-Wanti Begini
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan</p>

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan bahwa para penerima beasiswa (awardee) yang sudah menyelesaikan studi dan lulus dari kampus luar negeri wajib kembali ke Indonesia.

Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan kewajiban kembali ke Tanah Air sudah tertera dalam kontrak yang disepakati dan ditandatangani oleh para awardee. Dia pun mengingatkan para penerima beasiswa untuk tetap menjaga nama baik Indonesia.

"Anda pakai duit pajak melalui LPDP, Anda harus menjaga nama baik Indonesia, ini bagi yang masih sekolah. Bagi alumni, wajib untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian," katanya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).

Sudarto menjelaskan tiap awardee LPDP harus berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan masa pengabdian. Dia menyebut masa pengabdian yang tertera dalam kontrak perjanjian awardee tahun 2025 ke bawah menggunakan mekanisme 2N+1.

Artinya, penerima beasiswa LPDP wajib kembali untuk berkontribusi di Tanah Air selama 2 kali masa studi, plus 1 tahun. Sementara itu, masa pengabdian dipersingkat menjadi menggunakan mekanisme 2N mulai tahun 2026.

Sudarto menambahkan bahwa ada sanksi bagi alumni beasiswa LPDP yang tidak mengabdi sesuai dengan kesepakatan. Sanksi yang dijatuhkan berupa pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.

Dia menyampaikan jumlah alumni LPDP sudah tumbuh sekitar 3 kali lipat dari 11.000 orang pada 2019 menjadi 32.876 orang per Januari 2026. Sementara itu, ada sekitar 38.000 orang penerima beasiswa yang sedang menempuh studi saat ini.

Dari jumlah alumni itu, lanjut Sudarto, terdapat 8 orang yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Sanksinya, para alumni harus mengembalikan dana pinjaman yang dipakai untuk melaksanakan pendidikan.

Kemudian, dari 8 orang tersebut, sebanyak 4 orang yang sudah mengembalikan uang pinjaman LPDP dengan total nilai sejumlah Rp2 miliar. Sementara itu, sisanya berjanji akan mencicil dana yang dikembalikan tersebut.

Di samping itu, Sudarto menyampaikan ada 36 orang alumni penerima LPDP yang kini sedang diperiksa oleh lembaga. Sederet orang tersebut diperiksa lantaran diduga melakukan pelanggaran.

"Saat ini, kami juga dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral di media sosial," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Tax & License Consultant
baru saja
Baru tau ada beasiswa seperti ini, mungkin kalau ga viral kemaren ga akan ketahuan kali ya