KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beasiswa LPDP Berasal dari Uang Pajak, Ini Pesan Purbaya untuk Awardee

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 24 Februari 2026 | 14.30 WIB
Beasiswa LPDP Berasal dari Uang Pajak, Ini Pesan Purbaya untuk Awardee
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk program beasiswa bagi SDM di Indonesia, berasal dari uang pajak dan utang pemerintah.

Purbaya pun mengimbau para penerima beasiswa LPDP untuk menuntaskan jejang pendidikannya dengan baik sekaligus melaksanakan kewajiban pascastudi. Dia juga berpesan agar tidak menjelek-jelekkan negara sendiri yang sudah memberikan beasiswa.

"Saya harap ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, kalau tidak senang ya tidak senang, tapi jangan menghina-hina negara. [LPDP] itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh," katanya, dikutip pada Selasa (24/2/2026).

Purbaya juga memberikan tanggapan mengenai isu yang sedang mencuat belakangan ini soal awardee LPDP. Dia menyayangkan sikap penerima beasiswa yang terkesan menghina negara secara verbal.

Dia juga berniat untuk memasukkan nama penerima beasiswa LPDP tersebut dalam daftar hitam. Dia pun akan melakukan hal yang sama kepada para penerima LPDP lainnya yang melakukan wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya ke negara pascastudi.

"Tidak apa-apa kalau tidak patriotik, tapi jangan menghina negara. Itu saya ingatkan kepada teman-teman lain dari LPDP," tutur Purbaya.

Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan 20% dana APBN untuk menjalankan fungsi pendidikan. Pada 2010, pemerintah dan DPR sepakat bahwa sebagian dari alokasi pagu fungsi pendidikan tersebut akan dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund).

Pada 2012, pemerintah mendirikan LPDP sebagai sebuah lembaga non-eselon pemerintahan. LPDP bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana abadi (endowment fund) pendidikan yang bersumber dari DPPN, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan.

Saat ini, berdasarkan Perpres 111/2021, LPDP mendapat mandat untuk mengelola seluruh Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Itu terdiri atas DAP (sebelumnya bernama DPPN), Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.