PMK 114/2025

Bisa Jadi Pengurang Pajak, WP Badan Diimbau Segera Bayar Zakat

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Februari 2026 | 11.30 WIB
Bisa Jadi Pengurang Pajak, WP Badan Diimbau Segera Bayar Zakat
<p>Deputi II Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Imdadun Rahmat.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengimbau wajib pajak badan memanfaatkan momentum bulan puasa untuk membayarkan zakat.

Wajib pajak dapat mengurangkan zakat tersebut dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajaknya. Sepanjang memenuhi ketentuan, biaya yang dikeluarkan untuk zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

"Kita sama-sama memajukan zakat perusahaan agar makin meluas," kata Deputi II Baznas Imdadun Rahmat, dikutip pada Kamis (19/2/2026).

Baznas pada momentum bulan Ramadan berupaya mengoptimalkan peran zakat perusahaan untuk memperkuat ekonomi umat. Saat ini terdapat 460 perusahaan yang telah menunaikan zakatnya melalui Baznas, dan diharapkan terus bertambah.

Selain menjadi kewajiban keagamaan, penyaluran zakat melalui Baznas juga memberikan manfaat administratif bagi perusahaan, termasuk pengurangan penghasilan kena pajak serta penguatan citra sebagai entitas yang taat zakat.

Guna membangun kesadaran zakat, Baznas mengundang para pembayar zakat (muzakki) dalam Baznas Collaboration Forum 2026. Melalui forum ini, perusahaan diharapkan semakin sadar dan konsisten menunaikan zakatnya melalui lembaga resmi dan amanah sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas untuk pengetasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perlu diketahui, PMK 114/2025 mengatur zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Pembayaran zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bila pembayaran itu tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat dibayarkan. Apabila pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto hanyalah sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.

Dalam PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025, kemudian diperinci badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Badan atau lembaga tersebut terdiri atas 3 badan amil zakat nasional (Baznas) dan 49 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional.

Selanjutnya, ada 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 39 LAZ skala provinsi, dan sekitar 93 LAZ skala kabupaten/kota. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.