Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No.PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai. Sesuai dengan judulnya, PER-3/BC/2025 dirilis untuk mengatur lebih lanjut ketentuan seputar standar audit.
Standar audit merupakan pedoman yang harus ditaati oleh tim audit untuk menjamin mutu audit. Adapun standar audit tersebut terdiri atas standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan.
“Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-3/BC/2025.
Ketentuan standar audit sebelumnya diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-31/BC/2017. Namun, perdirjen tersebut perlu diganti seiring dengan berlakunya PMK 114/2024 yang mengubah ketentuan seputar audit kepabeanan dan audit cukai.
PMK 114/2024 baru menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan sesuai dengan standar audit. Akan tetapi, PMK 114/2024 belum memerinci seperti apa standar audit yang harus dijalankan tim audit. Untuk itu, PER-3/BC/2025 dirilis untuk memberikan perincian standar audit.
Apabila diperhatikan, PER-3/BC/2025 cukup ringkas karena hanya terdiri atas 4 bab dan 8 pasal. Untuk itu, pembaca juga perlu memperhatikan lampiran PER-3/BC/2025 karena memuat penjelasan yang lebih terperinci untuk setiap jenis standar audit. Berikut perincian isi dari PER-3/BC/2025.
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Pasal ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PER-3/BC/2025.
BAB II STANDAR AUDIT
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 6)
Pasal ini menekankan auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit, berdasarkan itikad baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Untuk melihat PER-3/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)