JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar berhak menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Guna memanfaatkan hak tersebut, wajib pajak orang pribadi perlu terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Bila tidak disampaikan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sehingga tidak bisa menggunakan NPPN.
"Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2025, dikutip pada Jumat (14/11/2025).
Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN disampaikan melalui coretax administration system pada menu Layanan Wajib Pajak submenu Layanan Administrasi.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto, wajib pajak tersebut tetap harus melaksanakan pencatatan sesuai dengan Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2025.
Pencatatan dimaksud meliputi:
Tak hanya melakukan pencatatan atas peredaran bruto dan penghasilan bruto, pencatatan juga harus dilakukan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ternyata memiliki lebih dari 1 jenis usaha, tempat usaha, atau pekerjaan bebas, pencatatan harus menggambarkan jenis usaha, tempat usaha, dan pekerjaan bebas secara jelas. (dik)
