ADMINISTRASI PAJAK

Mau Tambahan Waktu Lapor SPT Tahunan? WP Harus Segera Lakukan Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 08 Maret 2026 | 14.00 WIB
Mau Tambahan Waktu Lapor SPT Tahunan? WP Harus Segera Lakukan Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu normal penyampaian SPT. Namun, perpanjangan tidak serta merta diberikan kepada wajib pajak.

Hal ini dikarenakan wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh terlebih dahulu kepada DJP. Wajib pajak juga perlu memperhatikan periode pengajuan pemberitahuan tersebut.

"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ... disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ... berakhir," bunyi Pasal 97 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Dalam keadaan normal, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, paling lama disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika wajib pajak butuh tambahan waktu untuk melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan kepada DJP sebelum akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan pemberitahuan sebelum akhir April.

"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ... disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 97 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

Dalam hal wajib pajak tidak dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik, maka wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu secara langsung ke KPP atau KP2KP. Selain itu, bisa pula mengirim surat ke KPP terdaftar melalui pos, kurir atau jasa ekspedisi.

Atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu itu akan diberikan bukti penerimaan. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Surat pemberitahuan dari DJP kepada wajib pajak akan memuat keputusan diterima sepanjang wajib pajak telah memenuhi ketentuan.

Namun, DJP juga bisa memberikan keputusan dengan menganggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh karena wajib pajak tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.