KMK 9/MK/EF.2/2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Maret 2026 | 09.30 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026
<p>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2026. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2026. Beleid ini diteken Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Noor Faisal Achmad atas nama menteri keuangan pada 28 Februari 2026.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Senin (2/3/2026).

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 2,20%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Februari 2026.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Tarif bunga dihitung berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,53%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi ketimbang bulan sebelumnya.

Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.