PMK 69/2024

Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Muhamad Wildan
Senin, 04 November 2024 | 09.21 WIB
Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi menghapus Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 seiring dengan diundangkannya PMK 69/2024.

Dengan dihapuskannya Pasal 7 PMK 130/2020 melalui PMK 69/2024, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan tax holiday tidak bisa lagi dilakukan secara luring atau offline.

"Pasal 7 dihapus," bunyi Pasal I angka 5 PMK 69/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Dahulu, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan tax holiday dilakukan secara luring dalam hal sistem online single submission (OSS) belum tersedia. 

Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada menteri keuangan melalui kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan memenuhi ketentuan Pasal 6, yakni sebelum saat mulai berproduksi komersial.

PMK 69/2024 telah diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Seperti diketahui, tax holiday diberikan kepada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Secara umum, tax holiday diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal pada industri pionir, antara lain:

  1. industri logam dasar hulu;
  2. industri pemurnian atau pengilangan migas;
  3. industri kimia dasar organik migas dan/atau batubara;
  4. industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  5. industri kimia dasar anorganik;
  6. industri bahan baku utama farmasi;
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. industri pembuatan komponen robotik untuk mesin manufaktur;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp);
  17. infrastruktur ekonomi;
  18. ekonomi digital.

Penentuan terpenuhinya kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 dilakukan melalui sistem OSS.

Bila sistem OSS menyatakan penanaman modal baru oleh wajib pajak badan sudah memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak bisa melanjutkan  permohonan melalui sistem OSS. Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Sejalan dengan itu, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.