JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri selama periode libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru).
Insentif tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2025. Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama libur Nataru.
“...Pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK 71/2025, dikutip pada Jumat (17/10/2025).
Merujuk PMK 71/2025, insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan.
PPN DTP diberikan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi penerbangan dalam negeri pada 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Hal yang perlu diingat, PPN DTP tidak diberikan 100%. Pemerintah hanya akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.
Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 71/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam lampiran. (dik)