KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Ekosistem Pariwisata, Pemerintah Suntik Sederet Insentif Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09.00 WIB
Perkuat Ekosistem Pariwisata, Pemerintah Suntik Sederet Insentif Pajak
<p>Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menggenjot sektor pariwisata, termasuk pemberian insentif pajak.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif bertujuan memperkuat ekosistem pariwisata nasional. Sebab, kunjungan wisatawan mancanegara hingga Agustus 2025 baru mencapai 10,04 juta orang dari target 14 hingga 16 juta orang pada 2025.

"Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif fiskal untuk sektor pariwisata, seperti insentif PPN untuk tiket penerbangan, insentif PPh bagi pekerja sektor pariwisata, serta dukungan finansial bagi industri yang merekrut peserta magang," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Perlu diketahui, pemerintah belum lama ini mengumumkan paket stimulus ekonomi bertajuk 8+4+5 yang terdiri atas 17 insentif, termasuk PPN atas tiket pesawat ditanggung pemerintah (DTP) serta perluasan PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan hotel, restoran dan kafe. Pemberian kedua jenis insentif tersebut masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukumnya.

Selain insentif pajak, Airlangga menyampaikan langkah-langkah yang ditempuh untuk mendorong sektor pariwisata meliputi pembangunan infrastruktur untuk memperkuat konektivitas dan kualitas destinasi wisata, penguatan regulasi, serta peningkatan kapasitas SDM pariwisata.

Dia melaporkan hingga saat ini, sebanyak 36 bandara internasional telah dibuka untuk mendukung konektivitas antarwilayah dan memperluas akses wisata di tanah air.

Selain itu, pemerintah tengah mengembangkan Indonesia Quality Tourism Fund, dana abadi yang menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pariwisata. Kemudian, Quality Tourism Standards, yakni pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan praktik pariwisata berkelanjutan sesuai standar global.

Airlangga menambahkan pemerintah juga telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang baru saja disetujui oleh DPR. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat pariwisata berbasis komunitas dan keberlanjutan.

Melalui serangkaian upaya tersebut, dia menjamin pemerintah terus memperkuat kebijakan dan kolaborasi lintas sektor dalam rangka membangun ekosistem pariwisata yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Menko menyampaikan sektor pariwisata Indonesia terus menunjukkan tren positif setelah pandemi Covid-19. Adapun kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 4% pada tahun 2024, naik dari 3,9% pada 2023.

"Pasca-Covid-19, banyak negara, termasuk Indonesia, tengah berupaya membangun kembali industri pariwisatanya. Saat ini, pariwisata global perlahan pulih, termasuk di Asia Tenggara," tutup Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.