PP 43/2025

Standardisasi Laporan Keuangan, Pemerintah Bentuk Komite Standar

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Oktober 2025 | 16.00 WIB
Standardisasi Laporan Keuangan, Pemerintah Bentuk Komite Standar
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi membentuk komite standar laporan keuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 43/2025.

Komite standar tersebut merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Komite standar ini dibentuk untuk menyusun dan menetapkan standar laporan keuangan.

“Komite standar laporan keuangan yang selanjutnya disebut komite standar adalah komite independen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan standar laporan keuangan dan standar laporan keuangan syariah,” bunyi Pasal 1 angka 13 PP 43/2025, dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Untuk melaksanakan tugasnya, PP 43/2025 menetapkan 5 fungsi dari komite standar. Pertama, menyusun dan menetapkan kebijakan dan agenda strategis dalam penyusunan dan penetapan standar laporan keuangan.

Kedua, menyusun dan menetapkan standar laporan keuangan umum dan standar laporan keuangan syariah. Ketiga, menyusun panduan dan pedoman teknis terkait penerapan standar laporan keuangan.

Keempat, mengawasi dan mengevaluasi standar laporan keuangan, termasuk proses penyusunan dan penyempurnaan berkelanjutan standar laporan keuangan. Kelima, pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, komite standar juga berwenang menetapkan standar laporan keuangan. Standar laporan keuangan yang dimaksud termasuk juga panduan dan/atau pedoman teknis implementasi standar laporan keuangan.

Sehubungan dengan adanya standar laporan keuangan yang disusun komite standar, PP 43/2025 pun telah mengatur ketentuan peralihan. Ketentuan peralihan ini terkait dengan standar akuntansi keuangan (SAK) yang ditetapkan asosiasi profesi akuntan yang sebelumnya menjadi standar laporan keuangan.

Berdasarkan Pasal 47 PP 43/2025, SAK yang ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh komite standar.

Selain itu, asosiasi profesi akuntan tetap dapat menetapkan standar akuntansi keuangan sampai dengan diangkatnya anggota komite standar. PP 43/2025 juga telah memerinci susunan organisasi komite standar.

Secara ringkas, anggota dari komite standar tersebut di antaranya akan melibatkan asosiasi profesi akuntan, asosiasi profesi akuntan publik, dan asosiasi profesi akuntan manajemen. Ada pula anggota dari profesional terkait bidang keuangan syariah dan akademisi.

Sebagai informasi, standar laporan keuangan yang disusun dan ditetapkan oleh komite standar nantinya akan menjadi panduan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan umum oleh pelapor.

Pelapor dalam konteks ini terdiri atas 2 golongan. Pertama, pelaku usaha sektor keuangan. Pelapor yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan terdiri atas:

  • lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang­-undangan; dan
  • pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di sektor keuangan.

Kedua, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik laporan keuangan. Pelapor yang merupakan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan itu terdiri atas:

  • entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;
  • orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan laporan keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan; dan/atau
  • orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Secara lebih spesifik, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan itu meliputi pihak yang menjadi: debitur perbankan; debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan; emiten dan/atau perusahaan publik di pasar modal; emiten di pasar uang; dan yang melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.