KEBIJAKAN PAJAK

AR Diadukan ke Lapor Pak Purbaya, DJP Langsung Klarifikasi ke KPP

Muhamad Wildan
Senin, 20 Oktober 2025 | 18.15 WIB
AR Diadukan ke Lapor Pak Purbaya, DJP Langsung Klarifikasi ke KPP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menindaklanjuti aduan terkait premanisme oknum account representative (AR) yang disampaikan wajib pajak melalui Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya'.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dirinya telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP untuk mengklarifikasi aduan tersebut.

"Informasi yang disampaikan melalui Whatsapp itu terbatas dan kurang lengkap. Artinya, kami harus mengklarifikasi dan mengonfirmasi ke penyampai informasi," ujar Bimo, Senin (20/10/2025).

Bimo mendorong wajib pajak yang menyampaikan aduan ke 'Lapor Pak Purbaya' untuk juga menyampaikan aduan melalui whistleblowing system guna menjabarkan secara terperinci mengenai identitas AR dan premanisme yang dilakukan oleh AR dimaksud.

Bimo pun kembali menekankan komitmennya untuk memerangi seluruh praktik fraud dan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di internal DJP.

Setiap fraud yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui 'Lapor Pak Purbaya' akan diteruskan ke Direktorat KITSDA untuk ditindaklanjuti. "Tentu seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikitpun akan saya tindak, bahkan akan saya pecat," ujar Bimo.

Sebagai informasi, seorang wajib pajak yang tak disebutkan namanya mengadukan tindakan premanisme oleh oknum AR Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.

Aduan ini disampaikan oleh wajib pajak kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya' pada nomor 0822-4040-6600.

Menanggapi aduan tersebut, Purbaya berharap KPP Pratama Tigaraksa bisa menyelesaikan masalah dimaksud pada pekan ini.

"Siapa Tigaraksa KPP-nya? Kalau itu minggu depan saya cek harus sudah rapi nih. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya? Kreatif lah," kata Purbaya pada Jumat pekan lalu.

Di luar oknum di atas, DJP sesungguhnya telah memecat 39 pegawai yang melakukan penyelewengan terhitung sejak Bimo menjabat sebagai dirjen pajak.

Dalam hal wajib pajak menemukan adanya penyelewengan oleh petugas pajak, wajib pajak berhak menyampaikan aduan atau laporan kepada DJP. Hak dimaksud telah dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dipertegas dalam taxpayers' charter yang diluncurkan oleh DJP pada tahun ini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
bimo
baru saja
Pak, tolong di direktorat lain kayak DJPBN. Pengadaan barang langsung banyak diatur rekanan lama.