KEBIJAKAN PAJAK

Ketemu Produser dan Aktor, DJP Tampung Keluhan Soal Pajak Film Impor

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 17 Oktober 2025 | 13.30 WIB
Ketemu Produser dan Aktor, DJP Tampung Keluhan Soal Pajak Film Impor
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah produsen dan pelaku industri perfilman Indonesia mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan atau pungutan pajak atas film yang diimpor dan diproduksi di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto setelah bertemu dengan Persatuan Produsen Film Indonesia (PPFI), Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) dan Asosiasi Pengusaha Film Indonesia (APFI).

"Mereka mengeluhkan keadilan terhadap perlakuan perpajakan antara film yang diimpor dengan film yang diproduksi dalam negeri," katanya, dikutip pada Jumat (17/10/2025).

Bimo mengaku telah menampung aspirasi dari sejumlah pengusaha film tersebut. Dia menyebut ada beberapa orang yang terkenal di dunia hiburan dan perfilman menjadi perwakilan untuk berdiskusi dengan otoritas, seperti Manoj Punjabi, Deddy Mizwar dan Luna Maya.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut diskusi atau keluhan para sineas Indonesia tersebut. Dia hanya menyampaikan DJP bakal mengkaji lebih lanjut kebijakan pajak yang berlaku untuk produk film, lalu mengundang pengusaha untuk berdialog kembali.

"Kami akan mengundang kembali untuk melihat semua aktivitas terkait dengan importasi film dan produksi film supaya level of playing field-nya sama, supaya kita lebih bisa melindungi produksi dalam negeri. Memang banyak PR, jadi kami terus reform regulasi kami," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur pengenaan bea masuk atas impor barang tidak berwujud berupa film sinematografi. Dalam kegiatan impor, film sinematografi memiliki HS Code 37.06 dengan tarif bea masuk sebesar 10%.

Selain itu, ada juga kebijakan yang mengatur mengenai penyerahan film impor oleh importir kepada pengusaha bioskop. Atas penyerahan itu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemungutan PPN dikenai setiap 1 kali copy film impor.

Sementara itu, penyerahan kepada konsumen akhir tidak dikenai PPN. Selain terutang PPN, penyerahan film impor yang dilakukan oleh importir kepada pengusaha bioskop juga dikenai PPh Pasal 22. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.