JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memastikan kesiapan coretax system sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 pada tahun depan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan melakukan uji stres (stress test) guna menguji kesiapan coretax dalam menerima lonjakan jumlah pengakses.
"Kami akan stress test bulan ini, 20.000 internal karyawan kami akan melakukan stress test dalam waktu yang bersamaan," katanya, Selasa (14/10/2025).
Sembari melakukan persiapan tersebut, lanjut Bimo, otoritas pajak juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan melalui coretax.
DJP juga telah mengembangkan simulator SPT Tahunan bagi wajib pajak badan dan mempersiapkan simulator SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
"Sosialisasi langsung bisa dilakukan. Sudah ada simulator SPT Tahunan wajib pajak badan dan juga simulator yang orang pribadi sedang kami siapkan," tutur Bimo.
Simulator SPT Tahunan coretax bisa diakses pada laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login. Untuk login, wajib pajak bisa memakai nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
Mengingat simulator yang tersedia adalah untuk SPT Tahunan wajib pajak badan maka wajib pajak orang pribadi perlu melakukan impersonate sebagai wajib pajak badan terlebih dahulu.
Dalam simulator dimaksud, wajib pajak diasumsikan sebagai wajib pajak badan yang bergerak pada sektor perdagangan dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp50 miliar.
Wajib pajak juga diasumsikan tidak memanfaatkan skema PPh final UMKM, tidak memperoleh fasilitas pengurang penghasilan neto, tidak memiliki kerugian fiskal, dan tidak memiliki transaksi afiliasi.
Kemudian, wajib pajak juga tidak memiliki biaya entertainment, tidak memiliki biaya promosi, tidak memiliki biaya natura/kenikmatan, dan tidak memiliki sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan sarana/prasarana. (rig)