JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi terkait dengan penanggung jawab (person in charge/PIC) yang tidak bisa mengakses (impersonate) akun coretax wajib pajak badan.
Dalam hal tidak bisa impersonate, silakan untuk memastikan PIC dimaksud sudah terdaftar. Caranya, login akun coretax Badan. Pilih Portal Saya, klik Profil Saya. Lalu, tekan Pihak Terkait, geser data ke kanan dan pastikan sudah tercentang pada kolom "Apakah Penanggung Jawab".
“Jika tidak ada data pihak tersebut/tidak tercentang sebagai penanggung jawab, Kakak dapat menambah/mengubah PIC melalui menu Portal Saya > Profil saya > Informasi Umum > Edit > Pihak Terkait,” kata Kring Pajak di media sosial, MInggu (12/10/2025).
Kring Pajak menyebut wajib pajak juga harus memastikan hanya ada 1 PIC yang tercentang Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba langkah-langkah berikut sebelum mengakses coretax. Pertama, melakukan clear cache dan cookies pada browser.
Kedua, menggunakan fitur Private Browsing, yakni New Private Window (Ctrl + Shift + P) pada Mozila Firefox / New Incognito Window (Ctrl + Shift + N) pada Google Chrome. Ketiga, silakan untuk mengganti browser.
Keempat, menggunakan perangkat lain/jaringan internet lain. Kelima, silakan untuk mencoba secara berkala.
Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)