JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mewaspadai modus penipuan, yakni menyebarluaskan tautan situs palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).
DJP menyatakan situs palsu yang beredar kerap kali dibuat mirip dengan situs otoritas pajak yang asli. Oleh karena itu, wajib pajak perlu tahu bahwa situs resmi otoritas pajak hanya memiliki satu domain, yaitu pajak.go.id.
"Situs-situs tersebut sering kali menggunakan nama atau domain yang menyerupai situs resmi DJP," tulis DJP dalam media sosial, dikutip pada Minggu (12/10/2025).
DJP pun mengimbau masyarakat untuk jeli melihat kata dan karakter, serta domain situs yang tidak wajar. Terlebih, banyak situs yang karakter maupun domainnya menyerupai situs resmi.
Sedikitnya, terdapat 3 contoh situs palsu yang mengatasnamakan DJP, yakni corretaxdjp-pajak.goid/informasi; pajak-goid; dan coretaxpajak.dd.
"Harap perhatikan karakter dan domain yang tidak wajar. Situs resmi DJP hanya menggunakan domain: pajak.go.id," imbau DJP.
Selain situs-situs palsu, DJP sebelumnya juga mengingatkan bahwa wajib pajak perlu mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Ini termasuk penipuan yang dikaitkan dengan implementasi coretax system.
Modus penipuan dimaksud antara lain penyadapan, penyamaran untuk mencuri data (sniffing), serta penipuan yang memanfaatkan data media digital (phising).
Perlu diperhatikan, biasanya pelaku penipuan mengirimkan sebuah link, supaya memancing korban untuk mengeklik link tersebut.
Masyarakat juga tidak boleh mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi. Selain itu, waspada pula terhadap aksi penipu yang meminta transfer sejumlah uang. (rig)