JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mencetak ulang surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP) secara elektronik melalui aplikasi Coretax DJP.
Mula-mula, akses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan ID Pengguna, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Selanjutnya, pilih menu Portal Saya dan klik Dokumen Saya. Lalu, klik Hasilkan Dokumen.
“Pastikan tombol Refresh pada Table Grid telah diklik sebelumnya. Setelah itu akan muncul semua dokumen perpajakan wajib pajak. Unduh dokumen SPPKP dengan scroll ke kanan pada bagian Aksi, lalu klik Unduh,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (10/10/2025).
Jika setelah klik Hasilkan Dokumen ternyata dokumen SPPKP tidak ada, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permintaan kembali ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Sebagai informasi, SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
Secara harfiah, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan UU PPN.
Namun, tidak semua pengusaha merupakan PKP. Sebab, pengusaha yang ingin menjadi PKP harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan serta mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bila disetujui, pengusaha yang bersangkutan akan mendapatkan SPPKP.
Sebagai bukti pengukuhan, SPPKP ini harus dimiliki oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN. Sebab, pengusaha tersebut memang diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Meski demikian, pengusaha kecil yang belum melampaui batas tetap diberikan opsi untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik atau tertulis dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan
Permohonan tersebut dapat diterima dan pengusaha mendapatkan SPPKP sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Syarat dokumen dan ketentuan tersebut berbeda-beda tergantung pada status dari pengusaha yang mengajukan. (rig)