JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga perekonomian nasional dinyatakan pulih.
Purbaya menjelaskan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace masih belum bisa dipastikan mengingat perekonomian nasional masih belum sepenuhnya pulih.
"Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum pulih sepenuhnya, kan. Kalau ekonominya tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan," katanya, dikutip pada Jumat (10/10/2025).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menuturkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditunda setidaknya hingga Februari 2026. Meski demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana DJP setelah masa penundaan tersebut.
"[Penunjukan marketplace ditunda] sampai Februari [2026]," ujarnya.
Sebagai informasi, kewenangan pemerintah untuk menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut bisa diklaim oleh wajib pajak sebagai kredit pajak pada tahun berjalan ataupun bagian dari pelunasan PPh final. (rig)