KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Luar Negeri Kini Wajib Isi All Indonesia, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15.30 WIB
Penumpang Luar Negeri Kini Wajib Isi All Indonesia, Begini Caranya
<p>Tangkapan layar laman All Indonesia.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional terpadu di seluruh bandara dan pelabuhan di Indonesia.

All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi. Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi ini mulai 1 Oktober 2025.

"Dengan layanan ini, semua informasi terkait imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina terintegrasi, sehingga perjalananmu menjadi lebih praktis, cepat, dan aman tanpa antre panjang," bunyi keterangan video yang diunggah Ditjen Imigrasi di media sosial, dikutip pada Sabtu (4/10/2025).

Pengisian All Indonesia berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Dalam unggahannya, Ditjen Imigrasi turut menjelaskan langkah-langkah pengisian All Indonesia.

Pertama, penumpang luar negeri perlu mengaksesnya melalui aplikasi atau laman allindonesia.imigrasi.go.id. Kemudian, pilih kategori Warga Negara Indonesia atau Pengunjung Asing.

Setelahnya, penumpang luar negeri wajib mengisi kartu kedatangan yang memuat data pribadi, perincian perjalanan, moda transportasi, serta deklarasi bea dan cukai.

Apabila telah terisi secara lengkap dan benar, penumpang luar negeri bisa langsung mengklik Submit untuk mendapatkan QR Code. QR Code inilah yang nantinya perlu ditunjukkan kepada petugas saat tiba di Indonesia.

All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, meningkatkan kenyamanan, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang. Aplikasi ini dapat diisi sejak 3 hari sebelum kedatangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.