JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah resmi meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional terpadu mulai 1 Oktober 2025. Dengan demikian, setiap penumpang yang tiba dari luar negeri kini diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.
Penumpang dari luar negeri dapat mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai dari 3 hari sebelum kedatangan (H-3) hingga hari-H kedatangan di Indonesia. Namun, penumpang disarankan telah mengisi deklarasi sebelum boarding untuk memastikan data dapat terproses dengan baik.
“Deklarasi All Indonesia dapat diisi mulai dari H-3 hingga hari kedatangan di Indonesia. Namun, untuk memastikan data dapat terproses dengan baik sebelum pemeriksaan di bandara, disarankan untuk mengisi sebelum boarding pesawat,” jelas DJBC melalui laman resminya, dikutip pada Jumat (3/10/2025).
DJBC menambahkan penumpang yang belum mengisi deklarasi melalui aplikasi All Indonesia tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, penumpang tersebut wajib mengisi All Indonesia saat kedatangan.
Kondisi tersebut tentu dapat menyebabkan penundaan dalam proses pemeriksaan kepabeanan, imigrasi, dan karantina karena data perlu dikirim dan diverifikasi terlebih dahulu. Untuk itu, DJBC menyarankan agar penumpang telah mengisi All Indonesia sebelum kedatangan ke Indonesia.
Sebagai informasi, All Indonesia adalah aplikasi resmi Pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan layanan deklarasi keimigrasian, kesehatan, karantina, dan kepabeanan (bea cukai) dalam satu platform digital.
Pemerintah meluncurkan All Indonesia untuk mendukung transformasi digital pelayanan publik. Transformasi itu khususnya untuk mendukung proses deklarasi kedatangan dan keberangkatan penumpang luar negeri yang lebih cepat, aman, dan efisien.
Penumpang dari luar negeri dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Playstore dan App Store. Selain itu, penumpang dari luar negeri juga dapat langsung mengakses All Indonesia melalui laman https://allindonesia.imigrasi.go.id.
Aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh penumpang luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia. Adapun deklarasi All Indonesia dapat diisi secara perorangan maupun secara kolektif (keluarga atau rombongan). (dik)