BERITA PAJAK HARI INI

Kejar 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun, Menkeu: Mereka Nggak Bisa Lari

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 September 2025 | 07.07 WIB
Kejar 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun, Menkeu: Mereka Nggak Bisa Lari
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutar otak untuk mengejar target penerimaan negara tahun ini. Pasalnya, hingga Agustus 2025 penerimaan negara masih terkontraksi 7,8%. Topik ini menjadi ulasan utama sejumlah media nasional pada hari ini, Selasa (23/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya telah menyiapkan 5 program quick win untuk mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek. Bak sprint, program ini akan dijalankan secara cepat dalam 1 bulan mendatang.

Salah satu program yang dimaksud adalah menggencarkan penagihan terhadap tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ada 200 wajib pajak besar yang bakal ditagih dengan nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun.

"Mereka enggak akan bisa lari," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita.

Selain mengejar tunggakan pajak, 4 program quick win yang disiapkan pemerintah, antara lain, pertama, menggelontorkan stimulus untuk menggerakkan perekonomian pada akhir tahun. Dalam hal ini, pemerintah telah mengumumkan paket stimulus bertajuk 8+4+5 yang bakal segera dieksekusi.

Sejalan dengan pemberian stimulus, dia meyakini aktivitas ekonomi masyarakat akan ikut bergerak sehingga berefek positif pada penerimaan pajak.

"Otomatis pajaknya juga akan lebih baik. Saya naikin pendapatan bukan dengan menaikkan tarif, tetapi mendorong aktivitas ekonomi supaya pajak saya lebih besar," ujar menkeu.

Kedua, mengoptimalkan penegakan hukum melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kemenkeu juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk bertukar informasi dan data transaksi keuangan yang mencurigakan.

Ketiga, mempercepat penyelesaian kendala dalam penerapan coretax system. Menurutnya, progres perbaikan coretax system harus bisa terasa dalam 1 bulan mendatang.

"Keterlambatan di coretax akan kita perbaiki secepatnya, dalam waktu 1 bulan harusnya bisa. Itu problemnya IT? Nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang bisa memperbaiki itu dengan cepat," kata Purbaya.

Keempat, memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi ganjalan dalam pengumpulan cukai hasil tembakau. Dia telah mengumpulkan penyedia marketplace untuk segera melarang penjualan rokok ilegal di e-commerce.

Terhadap pemasok rokok ilegal yang bandel, pemerintah akan segera menindaknya. Secara bersamaan, jalur impor rokok ilegal juga bakal diberantas agar tidak mengganggu perdagangan rokok legal di dalam negeri.

"Mungkin dalam waktu dekat kita akan dapat banyak orang di situ. Nanti yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai maupun orang Departemen Keuangan," imbuh Purbaya.

Selain informasi mengenai siasat pemerintah dalam mengejar target penerimaan negara, ada beberapa bahasan lain yang juga diangkat oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, update mengenai wacana tax amnesty, kinerja APBN hingga Agustus 2025 yang masih defisit, kabar pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), hingga strategi melawan rokok ilegal.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP Orang Pribadi dan Badan Dikejar

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan strategi multi door approach dalam hak penegakan hukum, termasuk dalam menagih tunggakan pajak, akan menyasar wajib pajak orang pribadi atau badan.

Selain mengejar tunggakan pajak, Bimo menyampaikan DJP juga akan mengoptimalisasi pertukaran data dan informasi untuk kebutuhan perpajakan yang sudah dijalin sebelumnya.

Kemudian, DJP akan meninjau kepatuhan pajak para wajib pajak di sektor usaha tertentu seperti mineral dan batu bara, serta migas. Misal, otoritas pajak akan mengecek kepatuhan wajib pajak tersebut melaksanakan tugas dan kewajibannya sebelum memberikan izin usaha. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

APBN Defisit Rp321,6 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp321,6 triliun atau sebesar 1,35% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut APBN mengalami defisit lantaran porsi belanja negara lebih besar dari pendapatan negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pendapatan negara hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1.638,7 triliun, atau 57,2% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp2.865,5 triliun. (DDTCNews)

Perkuat Kepatuhan Tanpa Tax Amnesty

Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menilai pelaksanaan tax amnesty secara berulang tidak akan efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Amin mengatakan tax amnesty yang sudah 2 kali digulirkan belum mampu membangun kesadaran pajak yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan penguatan sistem pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Hal terpenting saat ini adalah membangun sistem perpajakan yang membuat masyarakat dan dunia usaha merasa nyaman, dihargai, serta terhormat saat membayar pajak. Bukan seperti sekarang, di mana wajib pajak kerap merasa seperti pesakitan yang dikejar target," katanya. (DDTCNews)

Badan Penerimaan Negara (BPN) Belum Perlu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpandangan pemerintah saat ini tidak memiliki urgensi untuk membentuk badan penerimaan negara (BPN).

Purbaya menilai kinerja Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sudah memadai untuk menghimpun penerimaan negara, khususnya perpajakan. Oleh karena itu, dia mengungkapkan belum berencana membentuk BPN.

"Belum ya [rencana pembentukan BPN], tapi itu tergantung perintah presiden seperti apa, tergantung hasil diskusi saya dengan presiden seperti apa. Untuk sementara kalau saya lihat sih belum perlu sampai kita semuanya sudah stabil," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews, Kontan)

Marketplace Diminta Bersihkan Rokok Ilegal

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan para penyedia marketplace seperti Tokopedia, Blibli dan lain sebagainya, tidak boleh mengizinkan pedagang online untuk menjual barang-barang ilegal, terutama rokok ilegal.

Purbaya menyampaikan pedagang online yang menjual rokok ilegal di platform marketplace akan cepat terdeteksi. Dia pun meminta penyedia marketplace segera menyingkirkan etalase barang ilegal tersebut.

"Soal cukai rokok, kami sudah panggil tuh Bukalapak, Tokopedia, Blibli dan semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal terutama rokok," katanya. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.