PMK 44/2024

Pemerintah Bisa Tarik Uang Negara di Bank Sewaktu-waktu, Ini Aturannya

Muhamad Wildan
Minggu, 14 September 2025 | 17.30 WIB
Pemerintah Bisa Tarik Uang Negara di Bank Sewaktu-waktu, Ini Aturannya
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Uang negara yang ditempatkan di bank bisa ditarik sewaktu-waktu oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2024.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2024, penarikan uang negara dari bank umum dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo.

"Penarikan uang negara dari rekening penempatan pada bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan: pada saat jatuh tempo; atau sebelum jatuh tempo," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 44/2024, dikutip pada Minggu (14/9/2025).

Penarikan uang negara dari bank umum sebelum jatuh tempo dilakukan dalam hal terdapat kebutuhan untuk memenuhi likuiditas pemerintah atau bila terdapat peningkatan risiko penempatan uang negara pada bank umum.

Uang negara ditarik oleh pemerintah dari bank umum dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan penempatan uang negara pada bank umum.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menempatkan uang negara ke bank BUMN. Penempatan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 276/2025

Secara terperinci, pemerintah menempatkan dana masing-masing senilai Rp55 triliun di Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Adapun penempatan uang negara di BTN mencapai Rp25 triliun, sedangkan penempatan dana di BSI mencapai Rp10 triliun.

Kelima bank perlu melakukan perjanjian kemitraan dengan dirjen perbendaharaan yang paling sedikit memuat identitas para pihak; hak dan kewajiban para pihak; penyampaian laporan; larangan; denda dan sanksi.

Kemudian, keadaan kahar (force majeure); penyelesaian perselisihan; komunikasi dan pemberitahuan; penarikan dana; perubahan atas perjanjian; dan jangka waktu perjanjian kemitraan.

Dana yang ditempatkan pemerintah di perbankan harus digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, bukan untuk membeli surat berharga negara (SBN). Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.