RUU KOMODITAS STRATEGIS

Termasuk Soal Penerimaan, Ini Alasan DPR Godok RUU Komoditas Strategis

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 September 2025 | 14.30 WIB
Termasuk Soal Penerimaan, Ini Alasan DPR Godok RUU Komoditas Strategis
<p>Ilustrasi. Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen di Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR berupaya mendorong percepatan pembahasan RUU tentang Komoditas Strategis.

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan RUU Komoditas Strategis bertujuan untuk melindungi produk-produk unggulan nasional yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Terlebih, sejumlah komoditas perkebunan juga memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara seperti kelapa sawit dan tembakau.

"CPO kita itu pernah memberikan kontribusi penerimaan negara Rp500 triliun sampai Rp700 triliun ketika terjadi pandemi. Bahkan itu pada puncaknya adalah di atas daripada penerimaan minyak dan gas bumi," katanya, dikutip pada Jumat (12/9/2025).

Kontribusi kelapa sawit terhadap penerimaan negara ini utamanya dalam bentuk bea keluar. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Selain kelapa sawit, komoditas unggulan yang juga berkontribusi dalam bentuk bea keluar adalah kakao.

Sementara itu, komoditas tembakau berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai. Setiap tahun, komoditas ini berkontribusi dalam bentuk cukai setidaknya Rp200 triliun ke dalam kas negara.

Mengingat potensi besar sektor perkebunan dan pertanian terhadap penerimaan negara tersebut, Firman menilai RUU Komoditas Strategis perlu segera disahkan. Melalui RUU ini, negara akan memberikan perlindungan bagi 10 komoditas perkebunan nasional.

Menurutnya, RUU Komoditas Strategis juga akan menjadi instrumen hukum yang mampu mendorong kemandirian industri dan memperkuat posisi petani dalam perekonomian.

"Kenapa pertanian perkebunan itu menjadi fokus? Karena memang ada beberapa komoditas yang betul-betul sampai saat ini belum mendapatkan perlindungan secara maksimal, satu adalah perkelapasawitan," ujarnya.

Dalam draf RUU Komoditas Strategis yang diunggah di laman DPR antara lain tertulis soal rencana membentuk industri pengolahan komoditas strategis. Tujuannya mulai dari memenuhi kebutuhan pangan, meningkatkan nilai tambah produk komoditas strategis, hingga meningkatkan penerimaan negara.

Kemudian, tertulis juga soal pemberian dukungan dari pemerintah pusat dan daerah kepada pelaku usaha untuk mengekspor hasil olahan komoditas strategis dalam bentuk produk jadi. Dukungan ini dilakukan untuk meningkatkan nilai ekspor sekaligus penerimaan negara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.