JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menaikkan tarif tarif layanan dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan atas komoditas kelapa sawit (CPO).
Melalui PMK 9/2026, Purbaya mengatur tarif pungutan atas ekspor CPO kini sebesar 12,5%, naik dari sebelumnya 10%, untuk mendorong hilirisasi. Peraturan tersebut terbit untuk merevisi PMK 69/2025.
"Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya," bunyi salah satu pertimbangan PMK 9/2026, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Penerbitan PMK 9/2026 ini mengubah Lampiran A yang memuat detail tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya. Tarif CPO dan produk turunannya disesuaikan berbasis harga referensi dan jenis produknya.
Jenis barang yang dikenakan pungutan ekspor terbagi dalam 4 kelompok. Pada kelompok I, jenis barang dikenakan tarif spesifik, seperti tandan buah segar dikenakan tarif US$0/MT.
Kemudian, inti sawit/palm kernel dan buah sawit dikenakan tarif pungutan ekspor US$25/MT, bungkil inti kelapa sawit/palm kernel expeller/palm kernel meal US$30/MT, tandan kosong kelapa sawit/palm empty fruit bunch US$15/MT, serta cangkang kernel sawit/palm kernel shell US$5/MT.
Kemudian pada kelompok II, termuat beberapa jenis barang yang dikenakan tarif pungutan ekspor 12,5%. Barang tersebut meliputi minyak sawit mentah/CPO, termasuk minyak sawit rendah asam lemak bebas/low free fatty acid CPO, minyak daging buah kelapa sawit/palm mesocarp oil, minyak sawit merah/red palm oil, dan degummed palm mesocarp oil; minyak inti sawit/crude palm kernel oil; palm oil mill effluent oil; minyak tandan kosong kelapa sawit/empty fruit bunch oil; dan high acid palm oil residue.
Sementara pada kelompok III, berisi barang dengan tarif pungutan ekspor 12%. Ada 12 barang yang masuk kelompok ini, antara lain crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, palm fatty acid distillate, dan minyak jelantah.
Setelahnya, pada kelompok IV termuat 10 jenis barang dengan tarif pungutan ekspor 10%, antara lain refined bleached and deodorized palm olein termasuk super olein, refined bleached and deodorized palm oil termasuk inedible refined bleached and deodorized palm oil, serta crude glycerine.
Adapun pada kelompok V, ada 2 jenis barang yang dikenakan tarif pungutan ekspor 7,25%, yakni refined bleached and deodorized palm olein termasuk super olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤25 kilogram, serta biodiesel fatty acid methyl ester.
Tarif pungutan ekspor ini dihitung berdasarkan harga referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
PMK 9/2026 ini berlaku setelah 2 hari terhitung sejak diundangkan pada 27 Februari 2026 atau mulai 1 Maret 2026. (dik)
