ADMINISTRASI PAJAK

Perhatian, Ada Update Format Converter Excel XML Bupot

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 12 September 2025 | 14.00 WIB
Perhatian, Ada Update Format Converter Excel XML Bupot
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui Converter XML Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan (Bupot) Unifikasi.

Pembaruan tersebut mencakup Converter XML: Bupot Unifikasi (BPPU Excel to XML); Bupot Unifikasi PPh yang Disetor Sendiri (BPSP Excel to XML); Bupot Unifikasi Pemotongan Secara Digunggung (BPCY Excel to XML); dan Dokumen yang dipersamakan dengan Bupot Unifikasi (DDBU Excel to XML).

“File dengan format file Microsoft Excel (*.xlsx) yang dapat diisi oleh wajib pajak dan data yang diisikan dapat dilakukan export ke dalam format file XML Coretax,” jelas DJP dalam Panduan Cara Memilih XML, dikutip pada Jumat (12/9/2025).

Adanya update tersebut membuat wajib pajak perlu mengunduh dan menggunakan Converter XML terbaru. Wajib pajak dapat mengunduh Converter XML Bupot Unifikasi terbaru melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Seperti diketahui, metode impor data menjadi cara efektif untuk membuat Bupot atau faktur pajak dalam jumlah banyak secara sekaligus. Pada aplikasi terdahulu, proses impor data menggunakan file berbentuk Comma Separated Values (CSV).

Namun, coretax mengadopsi skema impor yang berbeda, yaitu menggunakan file berbentuk Extensible Markup Language (XML). Untuk mempermudah wajib pajak, DJP menyediakan 2 bentuk file impor data XML.

Pertama, template XML. File ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki kemampuan programming atau bagi para pengguna sistem Enterprise Resource Planning (ERP).

Kedua, converter XML (converter file dengan format MS. Excel menjadi format XML). File ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang terbiasa menggunakan aplikasi office (seperti Microsoft Excel, Open Office, dan sejenisnya) dan awam dalam bidang programming.

Kedua file impor data XML tersebut dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Melalui laman yang sama, DJP juga telah menyediakan panduan penggunaannya. Adapun produk akhir dari kedua file tersebut pada prinsipnya tetap sama, yaitu file XML. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.