JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memungkinkan masyarakat untuk memperoleh insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah untuk beberapa kali.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 60/2025, PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun. Dalam hal orang pribadi memanfaatkan PPN DTP berdasarkan regulasi sebelum PMK 60/2025, orang pribadi dimaksud dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025 guna membeli rumah lain.
"Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan peraturan menteri mengenai PPN atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang DTP sebelum peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 60/2025, dikutip pada Jumat (29/8/2025).
Contoh, Tuan D memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 103/2021 untuk membeli apartemen di Solo pada 2021. Tuan D juga sudah memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk membeli apartemen di Semarang pada 2024.
Pada 2025, Tuan D membeli apartemen di Jakarta Timur dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 13/2025.
Pada September 2025, Tuan D membeli rumah tapak secara tunai dengan harga Rp3 miliar dari developer PT T. Atas pembelian tersebut telah dibuatkan akta jual beli dan berita acara serah terima tertanggal 7 September 2025.
Atas pembelian rumah pada September 2025 dimaksud, Tuan D bisa memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK 60/2025 meski sudah pernah memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK-PMK sebelumnya.
Insentif PPN DTP diberikan kepada Tuan D sebesar 100% atas bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar. PT T selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat 2 faktur pajak, yakni faktur pajak dengan kode 07 untuk DPP senilai Rp2 miliar dan faktur pajak dengan kode 04 untuk DPP senilai Rp1 miliar.
Faktur pajak harus mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang dan memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 60 TAHUN 2025”. Faktur dimaksud juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa September 2025. (rig)