MANILA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta atau sekitar Rp8,05 triliun untuk memperkuat proses modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Pinjaman ini bakal digunakan untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, meningkatkan kesetaraan, serta memperkuat ketangguhan fiskal. Melalui upaya tersebut, diharapkan Indonesia bisa mendanai berbagai layanan publik dan mencapai sasaran pembangunan jangka panjang.
"Program ini merupakan momen yang sangat berarti dalam mendukung agenda keberlanjutan fiskal Indonesia," kata Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga, Kamis (14/8/2025).
Pemberian pinjaman tersebut menandai subprogram pertama dari 3 subprogram di bawah program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (DRM/Domestic Resource Mobilization) ADB untuk Indonesia. Prakarsa ini akan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajaknya, meningkatkan kepatuhan, serta mengurangi penghindaran pajak.
Dukungan ADB akan membantu mengintegrasikan reformasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta meningkatkan perolehan pendapatan melalui 3 bidang reformasi utama.
Pertama, meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Kedua, meningkatkan kerja sama pajak internasional. Ketiga, memajukan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
ADB memperkirakan subprogram pertama ini akan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persen pada 2030 sehingga menciptakan ruang fiskal untuk pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan. Berbagai reformasi tersebut juga akan membantu mempercepat kemajuan Indonesia menuju status negara berpenghasilan menengah ke atas.
ADB menilai yang menjadi komponen kunci dari reformasi adalah penerapan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system). Coretax system diharapkan mampu merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Ditjen Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan.
Program tersebut juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS, terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
"Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi dan penguatan kerja sama pajak internasional, Indonesia akan lebih memiliki kemampuan untuk membiayai prioritas pembangunannya sambil mempertahankan kestabilan makroekonomi," ujar Jiro.
Reformasi juga dapat mengurangi biaya kepatuhan bagi dunia usaha di Indonesia melalui penyederhanaan berbagai proses restitusi PPN dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak. (dik)