KEBIJAKAN PAJAK

Periset Diminta Ikut Bujuk Industri Pakai Supertax Deduction Litbang

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Agustus 2025 | 20.30 WIB
Periset Diminta Ikut Bujuk Industri Pakai Supertax Deduction Litbang
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Fauzan/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong agar para peneliti turut mengajak pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta melakukan kegiatan litbang. Menurutnya, skema fasilitas supertax deduction akan sangat menguntungkan baik bagi peneliti maupun pelaku industri.

"Saya berharap Bapak dan Ibu peneliti sekalian untuk agak entrepreneurial, ajak saja industri terus bilang 'Eh kalau kamu meneliti sama saya, kamu keluarin Rp1 miliar, you can deduct tripple dari pajak Anda'. Itu kan malah untung, mestinya," katanya dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025, dikutip pada Jumat (8/8/2025).

Sri Mulyani mengatakan negara membutuhkan partisipasi pelaku industri dalam melakukan berbagai kegiatan litbang. Pada pelaksanaannya, para peneliti dapat terlibat dalam kegiatan litbang tersebut.

Dia menyebut sejauh ini fasilitas supertax deduction telah diajukan oleh 30 wajib pajak melalui penyampaian 224 proposal. Namun, fasilitas ini baru direalisasikan oleh 9 wajib pajak dengan 19 proposal.

Proposal fasilitas supertax deduction yang telah disampaikan terdiri atas 9 fokus dan 39 tema penelitian. Estimasi biaya dari pemanfaatan fasilitas ini mencapai Rp1,46 triliun dan US$15,36 juta.

PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Agar memperoleh fasilitas ini, pelaku industri tersebut harus menyampaikan proposal supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.