PER-15/PJ/2025

PER-15/PJ/2025 Turut Perinci Pengkreditan PPh Pasal 22 Marketplace

Muhamad Wildan
Kamis, 07 Agustus 2025 | 10.30 WIB
PER-15/PJ/2025 Turut Perinci Pengkreditan PPh Pasal 22 Marketplace
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).&nbsp; ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025 turut memerinci ketentuan pengkreditan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh penyedia marketplace.

Secara umum, Pasal 9 ayat (2) PER-15/PJ/2025 mengatur PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace selaku pihak lain yang ditunjuk untuk memungut pajak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Namun, ketentuan tersebut berlaku dalam hal pedagang sudah memberitahukan nama dan NPWP/NIK kepada penyedia marketplace.

"Ketentuan…berlaku bagi pedagang dalam negeri yang telah memberitahukan…nama dan NPWP atau NIK yang terdaftar pada administrasi DJP kepada pihak lain…untuk dicantumkan dalam bukti pemungutan PPh Pasal 22," bunyi pasal 9 ayat (3), dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Perlu dicatat, bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (3) tersebut dapat berupa dokumen tagihan yang dihasilkan oleh sistem milik penyedia marketplace.

Dalam hal bukti dokumen tagihan dimaksud belum dapat mencantumkan nama dan NPWP/NIK pedagang dalam negeri, pedagang tetap bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace sepanjang dokumen tagihan dilampiri dengan dokumen lain yang membuktikan bahwa akun pedagang dalam negeri sudah memuat nama dan NPWP/NIK yang terdaftar pada sistem DJP.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku dalam hal dokumen tagihan…belum dapat mencantumkan keterangan berupa nama dan NPWP atau NIK pedagang dalam negeri, sepanjang dokumen tagihan dimaksud dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pedagang dalam negeri pada sistem elektronik pihak lain…memuat nama dan NPWP atau NIK pedagang dalam negeri yang terdaftar pada administrasi DJP," bunyi pasal 9 ayat (5).

Untuk diperhatikan, PER-15/PJ/2025 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 5 Agustus 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.

PER-15/PJ/2025 merupakan peraturan dirjen pajak yang dirilis untuk memerinci kriteria penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

Penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.