Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan akan melaksanakan pemeliharan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada akhir pekan ini.
Pemeliharaan sistem tersebut menyebabkan waktu henti atau downtime terhadap aplikasi coretax administration system. Downtime dijadwalkan selama 24 jam pada Sabtu (12/7/2025) pukul 09.00 WIB hingga Minggu (13/7/2025) pukul 09.00 WIB.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman di media sosial DJP, Jumat (11/7/2025).
Secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi coretax system dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan aplikasi coretax system akan dapat diakses kembali.
Sebagai informasi, DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan atas coretax system. Perbaikan itu termasuk menyelesaikan masalah bugs and erors dalam aplikasi coretax system, yang ditargetkan rampung paling lambat Juli 2025.
Selain perbaikan, DJP juga sedang melakukan migrasi data dari sistem lama ke coretax system. Migrasi data ini ditargetkan selesai pada Desember 2025.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP sedang melakukan perbaikan proses bisnis pelaporan SPT dan layanan perpajakan di coretax system. Sejauh ini, proses bisnis seperti registrasi dan pembayaran diklaim sudah stabil untuk menunjang kebutuhan wajib pajak maupun fiskus.
Di samping itu, dia juga melaporkan DJP terus melakukan migrasi data. Sebab, sejumlah sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi yang lama, yakni DJP Online. (dik)