PMK 37/2025

Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Muhamad Wildan
Minggu, 20 Juli 2025 | 14.00 WIB
Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace juga berlaku atas penghasilan dari jasa asuransi yang diterima oleh perusahaan asuransi.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas jasa asuransi oleh penyelenggara marketplace tersebut turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Dalam beleid ini, perusahaan asuransi juga dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri.

"Termasuk pedagang dalam negeri…yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," bunyi pasal 5 ayat (2), dikutip pada Minggu (20/7/2025).

Pasal 1 PMK 37/2025 mendefinisikan pedagang dalam negeri sebagai pelaku usaha yang tinggal atau berkedudukan di Indonesia yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat sendiri secara langsung, melalui sarana milik penyelenggaran PMSE, atau sistem elektronik lainnya.

Penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi melalui PMSE dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran peredaran bruto.

Contoh, Tuan WY menjual komputer senilai Rp8 juta melalui marketplace JB. Dalam transaksi itu, pembeli mengasuransi komputer melalui PT YS dengan biaya senilai Rp50.000.

Dalam kasus ini, penghasilan yang diperoleh PT YS dari pemberian jasa asuransi harus dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace JB senilai Rp50.000 x 0,5% = Rp250.

"Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT YS atas penghasilan dari jasa asuransi," bunyi Lampiran PMK 37/2025.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 menjadi landasan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan trafik akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Setelah batasan nilai transaksi dan trafik ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

Rencananya, DJP akan menunjuk penyedia marketplace besar terlebih dahulu sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.