PMK 37/2025

Omzet Rp500 Juta WP OP Merchant Tak Kena PPh Pasal 22, Begini Skemanya

Muhamad Wildan
Selasa, 15 Juli 2025 | 10.00 WIB
Omzet Rp500 Juta WP OP Merchant Tak Kena PPh Pasal 22, Begini Skemanya

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berdagang di marketplace bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.

Agar tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas peredaran bruto yang diterima dari marketplace, wajib pajak orang pribadi tersebut harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak bersangkutan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta.

"Untuk yang dalam setahun peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta, dia bisa tidak dipungut. Caranya bagaimana? Si merchant harus menyampaikan surat pernyataan bahwa peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta setahun," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Bila wajib pajak orang pribadi nyatanya memiliki omzet di bawah Rp500 juta tetapi tidak menyampaikan surat pernyataan, penyedia marketplace berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 22.

Ketika wajib pajak orang pribadi sudah beromzet di atas Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, wajib pajak juga perlu menyampaikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan memiliki peredaran bruto melebihi Rp500 juta. Format dari surat pernyataan ini sudah tersedia pada Lampiran PMK 37/2025.

Surat pernyataan yang menyatakan wajib pajak memiliki omzet pada tahun berjalan melebihi Rp500 juta harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta.

"Misal sampai Mei sudah Rp600 juta, sudah melebihi Rp500 juta. Si merchant ini harus menyampaikan surat pernyataan sudah melebihi Rp500 juta. Nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya," ujar Yoga.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 mewajibkan penyedia marketplace selaku pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari atas penghasilan yang diperoleh pedagang sehubungan dengan transaksi melalui marketplace.

Penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan traffic di atas akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

Rencananya, DJP akan memprioritaskan penunjukan terhadap penyedia marketplace besar sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil.

"Kita ambil dulu yang besar, lalu melebar ke yang seterusnya. Kita akan melihat data-datanya. Kalau yang ditetapkan pemungut hanya yang besar, nanti [pedagang] pindah semua ke yang kecil, sedangkan yang besar rugi," ujar Yoga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hadi Wijaya
baru saja
PP 55/2022 tidak cocok utk usaha jasa dan persewaan fix asset. Omzet 500 JT utk usaha tersebut laba bersih nya bisa 300 jutaan