KEBIJAKAN PAJAK

Lapor ke Purbaya, WP Ngaku Dapat SP2DK Meski Sudah Patuh dan Ikut PPS

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 17.00 WIB
Lapor ke Purbaya, WP Ngaku Dapat SP2DK Meski Sudah Patuh dan Ikut PPS
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyampaikan aduan melalui Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya' terkait penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Dalam aduan tersebut, wajib pajak merasa sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) serta melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak masa. Namun, pihak KPP tetap menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak bersangkutan.

"Padahal tiap bulan laporan PPh Pasal 21 karyawan bayar pajak, PPh Pasal 25 badan bayar. PPS dulu juga sudah ikut untuk orang pribadi, masih saja dapat surat," bunyi aduan wajib pajak yang dibacakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).

Bila kemauan account representative (AR) tidak dipenuhi, AR dimaksud mengancam untuk menindaklanjuti SP2DK dengan pemeriksaan.

"Kalau enggak ikut kemauan AR, dengan santainya bilang pemeriksaan. AR sok paling benar," ujar Purbaya saat membacakan aduan.

Purbaya pun memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menindaklanjuti aduan ini. Menanggapi perintah tersebut, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan menangani aduan secara independen.

"Nantinya prinsipnya yang menangani adalah itjen supaya independen. Namun, nanti dalam proses pelaksanaannya kita koordinasi dengan DJP dan DJBC," ujar Awan.

Sebagai informasi, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan oleh pemerintah pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Wajib pajak bisa mengikuti PPS dengan membayar PPh final atas harta dan mendeklarasikan harta tersebut dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

PPS terdiri dari 2 kebijakan, yakni kebijakan I dan kebijakan II. PPS kebijakan I bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta saat tax amnesty digelar.

Adapun PPS kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dengan mendeklarasikan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.