JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak dimungkinkan untuk mengisi SPT Tahunan melalui coretax administration system tanpa terkoneksi dengan sambungan internet.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Imaduddin Zauki mengatakan hal ini berbeda dengan SPT Tahunan era DJP Online yang memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT meski tidak sedang tersambung dengan internet.
"Sekarang semuanya harus tersambung ke aplikasi coretax. Jadi pastikan device-nya tersambung dengan internet," ujar Zauki dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), dikutip pada Senin (27/10/2025).
Pada era DJP Online, wajib pajak harus memiliki terus terkoneksi dengan internet bila mengisi SPT Tahunan melalui e-filing. Namun, wajib pajak juga bisa mengisi SPT Tahunan tanpa sambungan internet bila pengisian dilakukan menggunakan e-form.
Bila wajib pajak tetap mengisi SPT Tahunan melalui coretax meski koneksi internetnya terputus, isian SPT dimaksud tidak akan tersimpan dalam sistem.
"Kalau keluar notifikasi warna merah, berarti memang terputus koneksinya. Coretax ini mengisinya harus tersambung dengan internet," ujar Zauki.
Coretax mulai digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025. Bagi wajib pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi wajib pajak badan.
Agar wajib pajak mampu mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax, DJP sudah menyediakan simulator pada laman https://spt-simulasi.pajak.go.id.
Guna mengakses simulator dimaksud, wajib pajak perlu login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
Saat ini, DJP baru menyediakan simulator SPT Tahunan wajib pajak badan. Simulator SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan diluncurkan pada bulan depan. (dik)
