ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Beberkan Cara Unduh NPWP Digital Via Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 Oktober 2025 | 14.30 WIB
Kring Pajak Beberkan Cara Unduh NPWP Digital Via Coretax DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat mengunduh dan mencetak nomor pokok wajib pajak (NPWP) digital secara mandiri melalui Coretax DJP.

Untuk mengunduh NPWP digital, wajib pajak harus melakukan login akun Coretax DJP terlebih dahulu. Setelah login, pilih menu Portal Saya dan klik Dokumen Saya. Lalu, refresh halaman dan pilih kartu NPWP dalam kolom dokumen. Setelah itu, klik Unduh.

“Jika belum ada kartu NPWP Digital tersebut, silakan wajib pajak dapat mengklik tombol Hasilkan Dokumen dahulu, dan klik unduh di bagian kartu NPWP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (26/10/2025).

Perlu diketahui, semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

NPWP tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.

Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.

Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.